Dapat Asimilasi, Pencuri Tali Kapal Asing Masuk Sel Lagi

Selasa 14-07-2020,11:34 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

"Ia kita pantau dulu kan, baru jika sudah aman kita ambil malam itu pas sepi enggak ada aktifitas di atas," ujarnya.

Soal hasil curiannya KYD mengaku sudah ada orang yang menunggu. "Ada sudah yang mau beli. Hasilnya kita bagi tiga, masing-masing Rp 800 ribu itu sisa beli solar dan buat makan minum selama perjalanan kekapalnya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait