Dapat Asimilasi, Pencuri Tali Kapal Asing Masuk Sel Lagi

Selasa 14-07-2020,11:34 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat menunjukkan foto kapal yang dicuri dan para pelaku pencuri tali kapal asing. (Andrie/Disway)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Polda Kaltim melalui jajaran Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) berhasil mengamankan pelaku tindak kriminal spesialis pencurian tali kapal di perairan Muara Berau, Kabupaten Kukar. Sebanyak tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka keluar dari Lapas Samarinda beberapa waktu lalu lewat asimilasi. Dan kasus kali ini terjadi pada tanggal 28 Mei dan 26 Juni 2020, di perairan Muara Berau, Kabupaten Kukar.

”Tanggal 28 Mei itu ada kejadian pencurian di atas kapal Red Daisy dan tanggal 26 di kapal MV. Captain Yannis L. Kejadiannya pencurian tali di kapal asing,” ujarnya, Senin (13/7).

Lanjut Tatar, setelah mendapat laporan pada tanggal 27 Juni 2020 pihaknya langsung membentuk tim yang terdiri dari Subdit Gakkum dan Patroli. Kemudian melakukan penyelidikan disekitar perairan Muara Berau, Kabupaten Kukar.

”Hasilnya tim mengantongi beberapa kelompok. Dari data yang lama kita inventarisir, termasuk kelompok yang lama. Dan tanggal 11 Juli 2020 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku ini yakni NSD (34), KYD (45), dan JF (49),” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka serta bukti yang diperoleh, diketahui bahwa mereka sudah melakukan aksinya di empat TKP berbeda, dengan sasaran yang sama yakni tali kapal khusus kapal berbendera asing.

“Namun yang dua baru percobaan, pelaku tidak berhasil mengambil tali. Dan yang berhasil itu di kapal Red Daisy dan tanggal 26 di kapal MV. Captain Yannis L,” tambahnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini, yakni dua buah gulungan tali kapal dengan panjang masing-masing sekitar 200 meter, dan besar kira-kira satu inchi serta satu unit kapal kelotok.

“Barang bukti ini hendak dijual sama pelaku. Harganya di pasaran kalau yang baru itu bisa sampai Rp 40 juta. Yang agak lama sudah laku sekitar Rp 5,6 juta. Pembelinya sudah kita periksa juga,” jelas Dir Polairud Polda Kaltim.

Ditanya soal modus pelaku dalam melancarkan aksinya, Tatar menyebut jika mereka menggunakan perahu kecil atau kelotok dan beraksi pada malam hari.

"Kapalnya mereka menempel di kapal besar itu, kemudian memanjat melalui rantai dan masuk lewat lubang jangkar. Jadi, masing-masing pelaku ini memiliki peran, ada yang bawa klotok dan ada yang manjat ambil tali,” jelasnya.

Tatar menambahkan, pengungkapan kasus ini terkait dengan program Quick Respon Airud yang saat ini sudah mendapat predikat Top 19 dari Kemenpan. "Intinya sebagai upaya Quick Respon pencegahan dan penanganan insiden atau kejahatan di atas kapal di area hotspot yang telah ditetapkan oleh Korpolairud Baharkam Polri,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan salah satu tersangka KYD, jika sebelum beraksi mereka memantau kapal incarannya selama dua hingga tiga hari. Dan melakukan aksinya ditengah malam saat ABK sedang beristirahat.

Tags :
Kategori :

Terkait