Sangatta, DiswayKaltim.com - Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kutim melaporkan sebuah akun media sosial Joe Ramadhan dengan tuduhan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech.
Joe menuliskan kalimat bernada ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair, ulama NU, yang baru beberapa hari lalu meninggal di Makkah, di laman Facebook miliknya.
KH Maimun Zubair adalah sosok yang dikenal sebagai ulama NU itu, meninggalkan duka mendalam bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Akan tetapi tidak pada Joe Ramadhan, yang dalam akun facebook-nya malah melontarkan ungkapan yang tidak baik.
Ketua GP Ansor Kutim Zainul Arifin mengambil langkah positif. Untuk meminimalisasi amarah GP Ansor se-Indonesia.
"Karena kami organisasi taat hukum, taat asas, kami lakukan proses hukum. Jadi, kami laporkan akun tersebut. Joe Ramadhan memuat komentar yang bernada menghina dan menyudutkan almarhum,” katanya.
Awalnya, Ketua Ansor Kutim, pada pagi hari setelah selesai salat subuh, mendapat informasi lewat WhatsApp dari Banser Nusantara terkait komentar Joe Ramadhan yang ada di akun facebook itu.
Mendengar kabar tersebut, Zainul langsung mengambil tindakan pelaporan secara hukum. Zainul meminta agar rekan-rekan Ansor maupun Banser di seluruh Indonesia, khususnya di Kutim, untuk tidak bertindak reaktif, karena dia telah mewakilinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas oknum pegiat media sosial itu.
"Kami mengimbau kepada Kader jangan main hakim sendiri, ini proses hukum kita tegakkan, kita coba lapor ke pihak berwajib. Teman-teman sudah ada yang mau samperin cuma kita tahan, ini upaya kita sebagai pimpinan Ansor, supaya anggota tenang," pungkasnya.
Laporan Zainul diterima polisi dengan nomor TBLT/120/VIII/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Terlapor atas nama Joe Ramadhan terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 KUHP. (oke/dah)