Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Balikpapan

Sabtu 20-06-2020,15:20 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Hartanta menunjukkan barang bukti dan para tersangka. (Andrie/Disway)

Balikpapan, Diswaykaltim.com – Petugas meringkus bandar sabu di wilayah Balikpapan Timur. Pertama dilakukan Selasa (9/6). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Mulawarman.

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur menyelidiki dan berhasil mengamankan Pandu Jaka Sattia alias Jaka (27), warga Jalan Mulawarman.

Petugas mengamankan dua paket hemat sabu. Yang sudah dikemas. Dalam bentuk plastik bening siap edar.

"Barang bukti sabu seberat 0,59 gram," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta, Jumat (18/6).

Penyelidikan terus dikembangkan. Tim Opsnal kembali mengamankan Yusran alias Iwan (41) pengedar sabu, warga Manggar Baru.

Iwan diciduk di rumahnya saat menunggu pembeli. Ia diciduk Jumat (12/6) pagi. Dari tangan pelaku diamankan sabu siap edar sebanyak lima paket seberat 1,43 gram.

Usai mengamankan dua tersangka, Rabu (17/6) malam polisi mengamankan Akbar (18) di Jalan Mulawarman. Barang buktinya satu paket sabu siap edar seberat 0,18 gram.

Mereka kini mendekam di tahanan Mapolsek Balikpapan Timur. Diperiksa intensif untuk dikembangkan kasusnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait