"Misal dari pengadaan makanan, perjalanan dinas bahkan sampai IDI juga (tes kesehatan) kembalikan dana yang disebut BPKP dirasa berlebihan," jelasnya.
Lanjut Alex, para rekanan tersebut lantas mau melakukan pengembalian, jika tidak maka ada konsekuensinya. Yakni bersangkutan dengan hukum. "Makanya mau tidak mau nilai standar dari BPKP harus dikembalikan ke negara," tambahnya.
Namun sayangnya, ia tidak dapat menyebutkan siapa-siapa saja rekanan yang telah bekerjasama serta besaran nilai uang yang telah dikembalikan ke negara.
"Sejumlah rekanan lah pokoknya, rata-rata ada yang puluhan juta. IDI saja Rp 80 juta mengembalikan. Kalau KPU Balikpapan sendiri tidak lebih dari Rp 100 juta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna kepada Disway Kaltim mengatakan, SP3 dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan BPKP Kaltim. “Ya, sebelum Lebaran keluar surat SP3-nya,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa lalu.
Keputusan SP3 tersebut setelah Kejati melakukan gelar perkara. Ketika itu, KPU Balikpapan telah melakukan iktikad baik dengan kembali menyetor uang ke kas negara. “Pada saat kita sedang melakukan penghitungan kerugian di BPKP Kaltim, ternyata KPU ini menyetor dana terhadap dugaan kerugian,” jelasnya.
Adapun dana yang disetor KPU Balikapan itu sebanyak Rp 900 juta. Namun pada akhirnya, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Kaltim, negara dirugikan hanya Rp 765 juta. Sehingga ada dana kelebihan di kas negara tersebut. (bom/eny)