KPU Sebut Kesalahan Administrasi, Uang Rp 900 Juta Berasal dari Rekanan

Kamis 11-06-2020,12:37 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kejaksaan Negeri Balikpapan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Terhadap kasus dugaan korupsi dana Pilkada Balikpapan 2015 pada April lalu.

Penghentian ini setelah KPU Balikpapan melakukan penyetoran dana sebanyak Rp 900 juta kepada negara. Padahal kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Kaltim sebanyak Rp 765 juta.

Kini muncul lah pertanyaan. Dari mana uang sebanyak itu bisa disetorkan oleh KPU Balikpapan? Disway Kaltim coba mengonfirmasi hal itu kepada Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

Dijelaskan Thoha, jika dalam kasus ini KPU Balikpapan dari awal hanya melaksanakan apa yang harus dilaksanakan. Dan menerima apa yang seharusnya diterima. Selebihnya, KPU Balikpapan berkeyakinan jika ada kesalahan hanya sebatas administrasi saja.

"Ketua dan komisioner tidak bertanggungjawab atas pengelolaan uang, tapi bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan," ujar Noor Thoha, Rabu (10/6).

Lanjut Thoha, untuk pengelolaan keuangan di KPU Balikpapan seluruhnya dikendalikan oleh jajaran sekretariat. Karena mereka telah memiliki sertifikasi, keahlian, dan bekal pelatihan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Pada UU dalam administrasi KPU kabupaten/kota sekretaris bertanggungjawab kepada KPU provinsi dan seterusnya," jelasnya.

Berita Terkait:

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Balikpapan Dihentikan

Sejauh ini dalam perkembangan kasus dugaan korupsi dana Pilkada Balikpapan 2015 itu, ketua KPU Balikpapan hanya menerima laporan dari prosesnya.

"Karena kami sejak awal tidak dilibatkan dalam pemeriksaan itu, kami hanya sekali saja dipanggil kejaksaan untuk mengklarifikasi. Lebih banyak di wilayah sekretariat," tambahnya.

Disinggung soal dana Rp 900 juta yang dikembalikan KPU Balikpapan. Dalam hal ini agar kerugian negara bisa ditutupi, Noor Thoha sama sekali tidak mengetahui dari mana sumbernya. Dan itu semua diserahkan ke sekretaris KPU Balikpapan.

"Saya tidak tahu, sekali lagi keuangan mutlak wewenang sekretariat. Bahwa mereka mau jual rumah atau mau jual apa saya tidak tahu itu," ujarnya.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris KPU Balikpapan Syabrani menjelaskan, seluruh dana yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. "Kami diperiksa BPKP, melakukan audit dan ditemukan angka sekian. Maka kami surati rekanan kami berdasarkan surat BPKP itu," ujar Alex, sapaan akrabnya.

Disebutkan Alex, memang benar KPU Balikpapan telah mengembalikan dana sebanyak Rp 900 juta. Dana itu disebut Alex berasal dari sejumlah rekanan KPU Balikpapan yang telah bekerjasama.

Tags :
Kategori :

Terkait