Asosiasi Pengusaha Kaltim Menolak Tapera

Selasa 09-06-2020,11:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

"Peserta yang sudah memiliki rumah, dananya akan dikembalikan," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, Jumat (5/6).

BP Tapera menyampaikan bahwa pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Selain itu Eko juga menambahkan bahwa terdapat dua azas BP Tapera beroperasi yakni azas gotong royong dan azas manfaat.

"Ada dua azas yang utama kenapa BP Tapera beroperasi yakni yang pertama adalah azas gotong royong dan azas kedua adalah azas manfaat, ini dua hal yang sangat penting," katanya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa kalau masyarakat tidak saling bergotong royong maka tujuan Tapera untuk menyediakan dana murah jangka panjang tidak akan tercapai.

Definisi gotong royong dijelaskan dalam undang-undang yakni bekerjasama dan saling tolong menolong. Yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah.

"Melalui azas gotong royong, semua peserta Tapera akan mendapatkan manfaat," kata Eko Ariantoro.

Sebelumnya BP Tapera menyampaikan bahwa simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

Pengamat Tata Kota dan Perumahan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna melontarkan kritikan terhadap kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasalnya kata dia, tidak ada poin atau mekanisme yang bisa memastikan pemanfaatan tabungan perumahan, termasuk kepemilikan tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Oleh karena itu kata dia, tidak ada jaminan peserta memiliki rumah dalam program itu meski peserta membayarkan iuran.

"Apakah saat pensiun nanti dapat akumulasi dari pemotongan (iuran) ini? Apakah mampu membeli rumah yang makin lama makin mahal? Harus ada jaminan orang yang mengikuti Tapera ini punya rumah," ujarnya.

Tapera mewajibkan peserta membayar iuran sebesar 3 persen. Jumlah itu patungan antara pemberi kerja (pengusaha) 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Iuran dibayarkan sejak pertama mendaftar sampai pensiun. (fey/ant/cni/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait