Asosiasi Pengusaha Kaltim Menolak Tapera

Selasa 09-06-2020,11:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Belum tuntas kontroversi soal iuran BPJS Kesehatan, pemerintah kembali menggulirkan bahan perdebatan baru: Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 itu sudah ditandatangani 20 Mei 2020 lalu. Namun isinya baru menjadi perdebatan hangat, baru-baru ini. Secara kebetulan, kisruh tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedang mereda.

PP baru itu menjelaskan soal iuran bagi pekerja dan pengusaha. Tujuannya supaya semua pekerja yang tercatat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) punya rumah. Pada tahap awal, penarikan iuran diperuntukkan bagi pegawai negeri dengan cara pemotongan gaji sebesar 3% yang ditanggung renteng.

Pekerja menanggung 2,5%, sementara pemberi kerja sebesar 0,5% dari besaran iuran yang ditetapkan. Iuaran itu dikelola Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Mirip BPJS Kesehatan.

Tahun depan BP Tapera mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tahap berikutnya, karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

“Waktu 7 tahun itu tidak terasa, kami tetap keberatan,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo.

Dia beralasan, iuran ini, semakin menambah beban yang harus dibayar pekerja dan pengusaha. Misalnya saja, BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Selain itu juga gaji karyawan juga telah dipotong untuk PPh 21.

“Memang itu kewajiban perusahaan kepada karyawan, tapi pengusaha ini sudah banyak beban yang dibayarkan,” imbuh Slamet lagi. “Perusahaan ini sudah banyak bebannya. Ditambah 3 persen lagi, tambah berat.”

Apalagi, Apindo menilai mekanisme pengumpulan, penarikan dan pengelolaan dana iuran belum jelas. “Kita ini masih meragukan pengelolaannya seperti apa. Rumah itu semakin tahun, semakin mahal,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi perekonomian masih belum membaik dan semakin sulit ditambah dampak COVID-19. Apabila kondisi perekonomian dalam ekonomi tumbuh tidak menjadi persoalan. “Kalau kondisinya perekonomiannya baik tidak apa-apa. ini kan makin sulit,” tegasnya. “Tulis saja pakai bahasa halus. Pengusaha menolak,” imbuh Slamet lagi.  

Untuk itu, Apindo Kaltim akan menyampaikan keberatan pengusaha ke Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (9/6) hari ini.

Dalam pertemuan yang akan membahas pembayaran THR itu akan disampaikan berbagai persoalan. “Persoalan Tapera juga akan kami bawa ke DPP untuk dibahas pada rapat kerja Apindo,” ulasnya.

Apindo merupakan gabungan dari pengusaha dari perusahaan tambang, perkebunan, migas, perhotelan, transportasi dan bidang lainnya. Adapun jumlah anggota Apindo Kaltim sebanyak 675 pengusaha menengah ke atas.

Dana Peserta yang Miliki Rumah akan Dikembalikan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menjamin bahwa dana peserta yang telah memiliki rumah akan dikembalikan setelah pensiun dari tempat kerjanya.

Tags :
Kategori :

Terkait