BNNP Kaltim Setuju Vonis Hukuman Mati

Jumat 05-06-2020,11:45 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Mulanya, terdakwa atas nama Aryanto menghubungi bandar besar narkoba di Tarakan, yang hingga kini masih berstatus burunonan. Aryanto kembali memesan sabu dari bandar tersebut dan sudah ketiga kalinya, untuk diedarkan di Samarinda.

Agar sabu bisa sampai dengan aman di Samarinda, sang bandar memerintahkan terdakwa Tanjidilah mengirimkan sabu melalui jalur darat. Namun tugas Tanjidilah hanya sampai menyebrangkan sabu tiga karung tersebut sampai di Berau.

Selanjutnya, ia menugaskan Firman Kurniawan yang berada di Berau, untuk mengantarkan sabu kepada Aryanto yang berada di Samarinda.

Aryanto yang tak ingin bertatap muka langsung, lalu menugaskan Rudiansyah untuk mengambil sabu di lokasi pertemuan di SPBU Kawasan Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Namun, belum separuh perjalanan, Firman keduluan dibekuk oleh petugas BNN di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Singkat cerita, dari tangkapan pertama tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya di lokasi berbeda. Namun tidak dengan sang bandar.

Keempatnya sempat dibawa ke markas BNN di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan. Hingga akhirnya, berkas kemudian dilimpahkan ke PN Samarinda untuk diadili.

"Hukuman harus tetap berjalan, seusai sanksi yang ditetapkan. Kalau diberikan tindakan tegas, kami di lapangan sudah melakukan SOP yang ada, sehingga tindakan tegas selanjutnya ada di peran JPU dan Majelis Hakim," ungkapnya.

Tampubolon menerangkan, pelaku peredaran narkoba untuk mendapatkan hukuman penjara hingga hukuman mati, masuk dalam krateria yang telah diatur di dalam pasal, tergantung besaran barang bukti dan besarnya jaringan sindikat tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait