BNNP Kaltim Setuju Vonis Hukuman Mati

Jumat 05-06-2020,11:45 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

SAMARINDA, DiswayKaltim.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mendukung penuh hukuman mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kepada 4 terdakwa kasus peredaran 41 Kg sabu asal Tarakan, Kalimantan Utara.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon ketika dikonfirmasi Disway Kaltim, Kamis siang (4/6), menyambut baik atas kabar diputuskannya hukuman mati bagi terdakwa kasus Narkoba, sesuai Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik

"Tanggapan dari BNN, hakim telah mempertimbangkan sebaik-baiknya tentang putusan itu. Dan di dalam pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

Penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus narkoba, tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab berdasarkan undang-undang narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Pasal hukuman mati memang sudah diatur bila hakim juga memvonis dengan hukuman mati, Kepala BNN tentunya menyambut baik," imbuhnya.

Seperti diketahui, keempat terdakwa atas nama Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro dijatuhi hukuman mati pada Selasa malam (2/6) di PN Samarinda.

Keempat terdakwa, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam upaya peredaran narkoba golongan I di Kota Tepian. Hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional pada medio Oktober 2019 lalu. Masing-masing terdakwa saling berkaitan dan memiliki peran penting dalam upaya mengedarkan sabu.

Terungkap dalam persidangan, sabu seberat 41 Kg tersebut berasal dari Malaysia. Sebelum diedarkan, sabu sempat disimpan selama satu bulan di dalam rumah toko kosong di kawasan PLN Juata Laut, Tarakan.

Tags :
Kategori :

Terkait