PPU, NOMORSATUKALTIM - Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik warga di wilayah Babulu.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial M (34) dan T (39).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
BACA JUGA:Ditahan Tanpa Pernah Diperiksa, Efraim Sinambela Praperadilankan Polres Balikpapan
Keduanya ditangkap pada Senin 7 September 2026 oleh Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto, setelah berkoordinasi erat dengan Polda Kaltim.
Aksi curanmor ini menimpa seorang warga berinisial A. Peristiwa bermula saat korban selesai melayat di wilayah RT 27 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Jalan Provinsi Kilometer 50.
Saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi KT 6208 VG miliknya yang terparkir di pinggir jalan telah melesat hilang.
Korban bersama warga setempat langsung mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Sidang Kasus Etomidate Mantan Kasat Resnarkoba Kukar Berlanjut, 3 Saksi Dihadirkan JPU
Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sepeda motor korban dibawa lari oleh orang tak dikenal menuju arah Penajam.
Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung mendatangi Polsek Babulu untuk membuat laporan resmi.
Menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat mengumpulkan petunjuk lapangan dan menganalisis rekaman CCTV. Petunjuk kuat mengarahkan jejak pelaku ke wilayah Balikpapan.
Guna mempercepat penangkapan, Polsek Babulu langsung berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim.
Sinergi ini membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan dicokok tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna biru, kunci sepeda motor, serta rekaman CCTV.