Sidang Kasus Etomidate Mantan Kasat Resnarkoba Kukar Berlanjut, 3 Saksi Dihadirkan JPU
Sidang kasus peredaran etomidate yang menjerat mantan Kasatresnakroba Polres Kukar digelar di PN Tenggarong, Selasa (8/9/2026)..-Rahmat/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Sidang lanjutan kasus narkotika jenis etomidate dalam bentuk cairan vape (rokok elektrik) yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar berinisial YBA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa, 8 September 2026.
Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 Wita tersebut menghadirkan 3 saksi dari Polda Kaltim. Mereka masing-masing berinisial SE, CH dan YT.
Sidang dipimpin hakim ketua Dr. Artha Ario Putranto, didampingi 2 hakim anggota, Enni Riestiana dan Hendro Sismoyo.
Sebelumnya, sidang perdana digelar pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.
BACA JUGA: Kasat Resnarkoba Polres Kukar Sudah 5 Kali Pesan Etomidate, Polda Kaltim Buru 2 Orang Lainnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Gatot Subratayuda mengatakan, ketiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai peran masing-masing dalam proses penanganan perkara.
"Kami menghadirkan tiga saksi dalam sidang ini. Saksi SE akan menjelaskan mengenai barang bukti yang ditemukan di Kota Balikpapan, sedangkan CH dan YT akan menjelaskan mengenai pengamanan terdakwa dan barang bukti di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar," ucap Gatot.
Dalam persidangan, saksi CH dan YT memaparkan proses penangkapan seorang pria yang disebut diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong.
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana, pada April 2026 terdakwa disebut memesan narkotika jenis etomidate kepada AN yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Apa Itu Etomidate yang Menjerat Kasat Resnakroba Polres Kukar? Ini Dampaknya Bagi Pengguna
Pada 29 April 2026, Polda Kaltim mendapat informasi dari Bea Cukai Kaltim mengenai adanya paket berisi etomidate yang dikirim dari Medan menuju Tenggarong.
Sehari kemudian, 30 April 2026, seseorang disebut diperintahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi di Tenggarong.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut sebelum melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawanya. Hal ini disampaikan saksi CH dan YT dalam persidangan.
"Pada sore hari kami mengamankan pria yang diperintahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi paket. Kemudian paket dibuka di hadapannya dan ditemukan 20 cartridge vape berisi cairan etomidate," ujar saksi CH dan YT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
