Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka dari 34 Kasus Karhutla, Terbanyak di Kukar dan Paser
Kasus kebakaran lahan di Kukar.-Istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sepanjang Agustus 2026, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 34 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari jumlah itu, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari 10 perkara. "Untuk 24 perkara lain masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi dikutip Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
Sementara luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara mencapai 456,19 hetare yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim.
Tedy mengungkapkan, dari total 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani 8 kasus.
BACA JUGA: Kasus Karhutla di Berau, Polisi Temukan Dua Tersangka Baru
BACA JUGA: Polres Berau Belum Temukan Keterlibatan Perusahaan dalam Kasus Karhutla
Lalu, Polresta Samarinda menangani 6 kasus, Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing 3 kasus, serta Polres Kutai Barat 2 kasus.
Kemudian masing-masing 1 kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan.
Selain penegakan hukum, kata Tedy, Polda Kaltim melakukan pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan BPBD.
Jajaran Polda Kaltim, katanya, berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan objektif terhadap setiap pelaku pembakaran hutan guna memberikan efek jera.
BACA JUGA: 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 9 Polda
BACA JUGA: Polres Paser Selidiki 6 Titik Kebakaran Lahan di Tanah Grogot
"Penindakan ini merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat, korporasi, dan pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara
