Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin, menyebut upaya ini berkat kinerja tim gabungan dan peran aktif masyarakat.
BACA JUGA:2 Pria di Loa Kulu Kukar Ditangkap, Polisi Sita 1,68 Gram Diduga Sabu
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan cepat ini berkat kerja keras personel di lapangan, dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim, serta bantuan informasi dan rekaman CCTV dari masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna memastikan peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, M dan T dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memasang pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum," tutupnya.