Kutim dan Berau Sama-sama Punya Kajian Terkait Sengketa Tapal Batas
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Perselisihan penetapan garis batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau kini memiliki pijakan baru setelah kedua pemerintah daerah sama-sama menyiapkan kajian.
Dokumen dari masing-masing wilayah tersebut akan menjadi bahan pembanding dalam pembahasan lanjutan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, mengatakan Pemkab Kutim telah menyiapkan kajian mengenai batas wilayah sejak beberapa tahun lalu.
Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim serta kementerian terkait sejak 2021 sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas.
Kajian yang disusun Kutim mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari landasan hukum, sejarah pembentukan wilayah, hingga kondisi faktual di lapangan.
“Kami telah memaparkan secara utuh kajian Pemkab Kutim terkait batas Kutim-Berau dari aspek yuridis, historis, hingga teknis,” kata Trisno di Sangatta, rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan, argumentasi yang dibawa Kutim tidak hanya bersumber dari aturan perundang-undangan. Pemkab juga mengumpulkan bukti fisik serta dokumen sejarah yang dianggap relevan dengan pembentukan dan pembagian wilayah.
Dalam perspektif sejarah, Berau menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagai salah satu rujukan pembentukan daerah.
Sementara Kutim turut mempertimbangkan sejarah pembagian wilayah Kesultanan Berau dan Kesultanan Kutai.
Trisno menyebut munculnya kajian dari Pemkab Berau menjadi perkembangan yang dinilai konstruktif.
Kehadiran dokumen tersebut memungkinkan kedua pihak membandingkan dasar argumentasi masing-masing secara lebih terukur.
“Baru-baru ini kami mendapat informasi dari Biro POD bahwa Berau juga telah menyusun kajian. Ini kabar menggembirakan karena kini ada bahan komparasi yang bisa didiskusikan secara objektif,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan selanjutnya diharapkan tidak lagi sekadar bertumpu pada pandangan masing-masing pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
