"Padahal untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Kemudian pada saat kami tanyakan kepada saksi verbalisan (penyidik) dalam sidang Pengadilan Tinggi hari Rabu (12/8/2026), penyidik (saksi verbalisan) menyebut pasal (289 ayat 1 huruf a) tersebut hasil ekspos dengan kejati. Hal ini menurut Prof Jamin tidak diperbolehkan dan berkonsekuensi dakwaan batal demi hukum," kata Hendra.
BACA JUGA: Trailer Melintang Tutup Jalan Poros Bontang-Samarinda, Lalu Lintas Lumpuh
Sementara menanggapi kesaksian Kim Sung Hyun, Hendra menyebut keterangannya semakin menguatkan posisi DPK.
"Kesaksian saudara Kim Sun Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan bahwa saudara Bachtiar memberi kesaksian tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada persidangan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra turut mengapresiasi perhatian anggota DPR RI atas perkara ini. “Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dari anggota DPR RI yang melihat perkara ini lebih mengarah ke perkara perdata,” ucap Hendra.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan temuan dalam persidangan banding ini untuk memutus seadil-adilnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. (*)