BACA JUGA: Kuasa Hukum Handy Aliansyah Minta Hakim Jatuhkan Putusan Onslag dalam Agenda Sidang Duplik
Menurut Ali Abdullah, penetapan sita jaminan yang menyatakan “harta bergerak dan tak bergerak”, tidak serta merta mengikat seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik PT DPK.
“Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa (khusus). Bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga,” jelasnya.
Menurut Ali Abdullah, tindakan Handy Aliansyah menjual atas nama DPK sepanjang tidak masuk dalam Penetapan dan Berita Acara sita, adalah sah.
Hal ini dikuatkan dengan surat PN Balikpapan No: 504 /PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa tiga unit mobil yang dijual DPK belum pernah dilaksanakan sita. Baik sita jaminan maupun sita eksekusi.
BACA JUGA: Tiga Tahun Terendam, Warga GPA Gugat Dua Pengembang Rp3,23 Miliar di PN Balikpapan
Asal tahu saja, pada Berita Acara Sita oleh PN Balikpapan, jenis kendaraan yang disita ialah satu unit Toyota Avanza KT 1409 L dan dua unit Toyota Rush masing-masing KT 1219 KY dan KT 1774 seluruhnya atas nama DPK.
Sedangkan tiga kendaraan yang dijual Handy Aliansyah untuk membayar utangnya kepada Petrotrans ialah Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan Truk Hino 8731 LE seluruhnya atas nama PT DPK. Tiga kendaraan ini tidak termasuk dalam objek sita jaminan maupun sita eksekusi.
Berkaitan dengan penambahan pasal 289 KUHP baru tentang pengalihan barang sitaan yang dikenakan tanpa proses sprindik, Prof Jamin Ginting menilai penambahan pasal baru tanpa pemberitahuan oleh penyidik kepada tersangka atau terdakwa, melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 142 C.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Tersangka atau terdakwa berhak diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya”.
BACA JUGA: Jajaran Rektor Unsoed Terjerat OTT KPK, Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Terkait hal itu, Prof Jamin menilai tidak boleh dan tidak bisa seorang diajukan ke persidangan tanpa pernah diperiksa penyidik untuk pasal yang didakwakan.
“Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaaan harus batal demi hukum,” jelasnya.
Penasihat Hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha menambahkan, selama penyidikan, kliennya diperiksa untuk pasal penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378/372 KUHP). Namun pada saat tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tiba-tiba muncul pasal 289 ayat 1 huruf a.