Pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.
BACA JUGA: Prabowo Janji Umumkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa
BACA JUGA: Perhatikan Hal Ini Agar Data Pribadi Aman Dari Pinjol Illegal
Apabila tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum, mulai dari melaporkan kasus ke kepolisian, mengajukan pengaduan kepada instansi yang menangani perlindungan data pribadi, hingga mengajukan gugatan perdata.
Pengakuan serupa juga disampaikan pengguna media sosial bernama Sunarko. Melalui akun X dan unggahan ulang di Instagram @narkosun, ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal setelah mengunggah kritik di media sosial.
Hingga Sabtu (18/7/2026), belum ada keterangan resmi mengenai identitas pengirim pesan tersebut. Belum ada pula pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam unggahan yang beredar di media sosial terkait dugaan intimidasi dan penyebaran data pribadi tersebut.
Berita ini telah tayang di Harian Disway dengan judul "Viral Dosen UGM Alami Intimidasi Setelah Kritik Menteri PU, Data Pribadi Disebar".