Usai Kritik Menteri PU, Dosen UGM Diteror, Data Pribadi Disebar

Sabtu 18-07-2026,11:06 WIB
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengaku mengalami intimidasi setelah mengunggah kritik terhadap Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di media sosial X. 

Ia mengaku menerima pesan ancaman melalui WhatsApp (WA) dari nomor tak dikenal yang turut memuat sejumlah data pribadi miliknya.

Dalam unggahan di akun X pada Kamis, 16 Juli 2026, Nabiyla mengungkapkan bahwa pengirim pesan meminta dirinya menghapus unggahan terkait Menteri PU. 

Pesan tersebut juga mencantumkan berbagai informasi pribadi, mulai dari alamat rumah hingga lokasi terakhir perangkat yang digunakannya.

BACA JUGA: Prabowo akan Pangkas Anggaran TNI-Polri demi Hapus Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

BACA JUGA: Ketua BEM UGM Soroti Penetapan Tersangka Eks Kepala BGN, Singgung Dugaan Pengalihan Isu Program MBG

"Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU (terlampir), dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya," tulis Nabiyla.

Menurut Nabiyla, data yang disebarkan dalam pesan itu meliputi alamat rumah, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, data keluarga, hingga informasi lokasi terakhir gawai miliknya. 

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mengancam keamanan data pribadinya.

Sehari setelah menerima pesan tersebut, Nabiyla melalui kuasa hukumnya dari IBLM Law Group melayangkan somasi kepada pihak yang diduga mengirim pesan WhatsApp tersebut.

BACA JUGA: BGN Semasa Dadan Hindayana Tinggalkan Tunggakan Rp1,6 T, Motor Listrik Belum Tercatat sebagai Aset

BACA JUGA: Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Si Pengkritik MBG Itu, Beber Ancaman Teror kepada Ibunya

Dalam surat somasi tertanggal 17 Juli 2026, tim kuasa hukum menduga telah terjadi penggunaan data pribadi tanpa hak, termasuk dugaan akses terhadap informasi lokasi perangkat elektronik milik kliennya.

Melalui somasi itu, kuasa hukum meminta pengirim pesan menghapus seluruh data pribadi Nabiyla.

Selaiin itu, pengirim pesan juga dituntut untuk menjelaskan bagaimana data tersebut diperoleh, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, serta berkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa. 

Kategori :