Pemerintah Resmi Berlakukan Program Biodiesel B50, Bahlil: Masa Transisi 2 Bulan

Kamis 09-07-2026,18:00 WIB
Editor : Didik Eri Sukianto

Kondisi tersebut, katanya, dipengaruhi harga bahan bakar berbasis fosil (B0) yang lebih tinggi sehingga dana insentif biodiesel tidak terserap secara maksimal.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan energi tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya petani dan nelayan.

"Tadi saya bilang kepada Bapak Presiden, kita ini sangat sayang kepada petani dan nelayan. Jangan kita membuat petani dan nelayan itu harganya mahal," jelasnya.

B50 Jadi Bahan Bakar Baru Indonesia

Biodiesel B50 adalah bahan bakar diesel baru yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.

BACA JUGA: 3 Tahun di Kawasan IKN Tanpa Solar Subsidi, Sopir Lokal Mengadu ke DPRD PPU

Bahan bakar tersebut akan digunakan secara luas di berbagai sektor serta tersedia di jaringan SPBU di Indonesia.

Biodiesel ini terbuat dari campuran 50 persen bahan baku nabati berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar fosil.

Program tersebut adalah kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya sudah pernah diterapkan pemerintah lewat B35 dan B40.

Dari ketiga bahan bakar tersebut memiliki perbedaan yang terletak pada besar porsi biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar.

BACA JUGA: Selat Hormuz Iran Ditutup: 25 Persen Impor Minyak RI dari Sana, Ini Skenario Menteri ESDM

Perbandingannya adalah B35: 35 persen biodiesel dan 65 persen solar; B40: 40 persen biodiesel dan 60 persen solar; dan B50: 50 persen biodiesel dan 50 persen solar.

Dari komposisi di atas, terlihat B50 mempunyai kandungan energi terbarukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan generasi biodiesel sebelumnya.

Kategori :