Karena Borneo Paradiso saat ini masih berada dalam proses kepailitan, maka penyelesaian perkara tersebut harus didahulukan sebelum tahapan penyerahan aset dapat dilakukan.
Meski demikian, Komisi III DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Terlebih terdapat empat anggota DPRD dari daerah pemilihan Balikpapan Selatan yang berkomitmen mengawasi proses penyelesaiannya hingga masyarakat memperoleh haknya.
"Kami yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan selama ada pendampingan yang baik. Masyarakat yang memang berhak atas rumah dan lahannya harus mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Ia berharap kasus Borneo Paradiso menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah.
Selain melihat harga dan lokasi, calon pembeli juga diminta memperhatikan rekam jejak pengembang, serta melakukan pengecekan status lahan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Banyak orang menganggap membeli rumah dari pengembang pasti aman. Padahal ketika pengembang mengalami gagal bayar atau dipailitkan, masyarakat yang paling merasakan akibatnya," imbuhnya.