Warga Kampung Mendung Desak Peninjauan Kembali Status Plasma PT MKB
Hasanka saat memberi keterangan kepada awak NOMORSATUKALTIM.-(Disway Kaltim/ Eventius Suparno)-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Warga Kampung Mendung, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mendesak peninjauan kembali status lahan plasma yang mereka yakini menjadi hak masyarakat sejak proses pembebasan lahan oleh PT Maha Karya Bersama (MKB) pada 2012.
Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan, status hukum, maupun manfaat ekonomi dari plasma yang dianggap menjadi bagian dari kesepakatan saat lahan diserahkan kepada perusahaan.
Salah seorang warga Kampung Mendung, Hasanka, mengatakan persoalan tersebut bermula saat masyarakat menyerahkan lahan yang diklaim sebagai hak adat kepada PT MKB.
Menurutnya, saat proses pembebasan lahan berlangsung, sempat terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah kampung dan manajemen perusahaan terkait penempatan lahan plasma.
Masyarakat saat itu menginginkan plasma atas nama Kampung Mendung berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU). Namun, perusahaan menghendaki plasma berada di dalam HGU agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
"Pada saat itu mau terjadi transaksi pembayaran, tapi antara petinggi Kampung Mendung dengan pihak manajemen PT MKB ada kesalahpahaman tentang masalah plasma," katanya kepada NOMORSATUKALTIM, Kamis (11/7/2026).
Perbedaan pandangan tersebut membuat proses pembayaran lahan sempat tertunda hingga pertengahan 2012, saat perusahaan bersiap melakukan pembukaan lahan.
Dalam pembahasan lanjutan, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan agar aktivitas perusahaan dapat berjalan. Salah satunya terkait pengakuan terhadap lahan yang diklaim sebagai hak adat warga Kampung Mendung.
BACA JUGA: Keluhan Petani Plasma Menggunung, Kepala Kampung Jerang Melayu Sidak Perkebunan PT MKB
Hasanka menjelaskan masyarakat saat itu mengklaim sekitar 654 hektare lahan sebagai wilayah adat.
Setelah melalui pembicaraan dengan pihak perusahaan, menurutnya muncul keputusan yang hingga kini menjadi dasar tuntutan masyarakat terkait plasma.
"Pihak manajemen membuat satu keputusan bahwa mereka telah memberikan tali asih sebesar Rp250 juta yang merupakan pengakuan hak masyarakat Kampung Mendung," tuturnya.
Dana tali asih tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat. Namun, Hasanka beranggapan pengakuan hak tersebut juga berkaitan dengan hak plasma yang seharusnya diterima warga.
Berdasarkan pemahaman masyarakat saat itu, perusahaan mengakui lahan seluas sekitar 250 hektare. Dari luasan tersebut, warga meyakini terdapat hak plasma sekitar 50 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
