Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan sekaligus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan PSU demi kepentingan masyarakat apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan yang dihadapi warga tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur lingkungan. DPRD juga menerima laporan mengenai belum tuntasnya kepastian kepemilikan rumah di kawasan tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Komisi III, kawasan Borneo Paradiso terdiri dari sekitar 500 rumah dan ruko yang berada di atas 13 bidang lahan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 200 unit rumah hingga kini belum memiliki sertifikat. Adapun, terdapat konsumen yang telah melakukan pembayaran rumah, namun bangunan yang dijanjikan belum tersedia.
Wahyullah menilai kondisi tersebut menunjukkan masyarakat menjadi pihak yang paling rentan ketika pengembang mengalami persoalan keuangan.
Ia mengatakan kasus yang terjadi di Borneo Paradiso sebenarnya bukan yang pertama di Balikpapan.
Sejumlah perumahan lain pernah mengalami persoalan serupa dengan karakteristik yang berbeda.
"Kasusnya serupa tetapi tidak sama. Kejadian seperti ini pernah terjadi di kawasan lain dan terus berulang. Yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat sebagai konsumen," tekannya.
BACA JUGA:DPRD Balikpapan Buka Wacana Bentuk Satgas Pengawasan Solar Usai Sidak SPBU
Bagi Wahyullah, selama ini banyak masyarakat beranggapan membeli rumah dari pengembang sudah cukup aman karena pengembang memiliki sertifikat induk dan telah mengembangkan kawasan perumahan tersebut.
Namun dalam praktiknya, pengembang juga dapat mengalami kesulitan keuangan, gagal memenuhi kewajiban kepada perbankan, hingga akhirnya dipailitkan.
Ketika kondisi itu terjadi, proses pemecahan sertifikat untuk konsumen menjadi terhambat dan kepastian hukum bagi pemilik rumah ikut tertunda.
"Pihak yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat. Mereka merasa sudah memiliki rumah, tetapi proses legalitasnya belum bisa diselesaikan karena pengembang mengalami persoalan," ujarnya.
Di sisi kain, Wahyullah menekankan, bahwa pemerintah daerah pada dasarnya memiliki kewenangan pada aspek PSU.
Adapun persoalan hak kepemilikan lahan dan sertifikat merupakan ranah hukum yang penyelesaiannya harus mengikuti proses yang berlaku.