Bankaltimtara

Sengketa Borneo Paradiso Berlarut, Begini Respons Tegas DPRD Balikpapan

Sengketa Borneo Paradiso Berlarut, Begini Respons Tegas DPRD Balikpapan

Pertemuan Warga Borneo Paradiso, Kelurahan Sepinggan, RT 60 menyampaikan persoalan dihadapan Komisi III DPRD Balikpapan, dan Dinas Perkim.-Salsabila/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Persoalan yang membelit Perumahan Borneo Paradiso tidak hanya menyangkut sengketa hukum yang masih berproses. 

Di balik persoalan tersebut, ratusan warga yang telah menempati kawasan itu masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan dasar yang belum sepenuhnya terpenuhi. 

Mulai dari Kondisi jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, hingga penerangan jalan umum. 

Menjadi sejumlah persoalan yang disampaikan warga RT 60 Kelurahan Sepinggan saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Balikpapan

Mereka meminta pemerintah tetap hadir memberikan perhatian terhadap lingkungan tempat tinggal, meski kawasan tersebut masih dibayangi persoalan hukum.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menegaskan warga Borneo Paradiso memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah.

BACA JUGA:Grand City Buka Suara soal Gugatan Sengketa Ruko, Sebut Ulah Mantan Karyawan

Ia mengungkapkan, persoalan hukum yang menjerat pengembang tidak seharusnya membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak paling besar.

"Pada dasarnya mereka adalah warga Kota Balikpapan yang kebetulan tinggal di perumahan yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum. Pemerintah tetap harus hadir membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat," kata Wahyullah saat diwawancara, pada Selasa 8 Juni 2026.

Selain jalan dan drainase, warga juga meminta perhatian terhadap penerangan jalan umum serta fasilitas lingkungan lainnya.

Wahyullah menyebut, bahwa kebutuhan tersebut tetap harus menjadi perhatian meski sebagian kawasan masih berada dalam proses penyelesaian hukum.

Ia pun menegaskan persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tidak dapat disamakan dengan sengketa hukum yang saat ini sedang berlangsung.

"PSU dan persoalan hukum adalah dua hal yang berbeda. PSU merupakan layanan dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat, sedangkan persoalan hukum terkait aset dan lahan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Wahyullah menuturkan, regulasi sebenarnya telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum demi menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: