11 Dapur SPPG Kutim Kembali Beroperasi, Satu Masih Terkendala IPAL

Jumat 01-05-2026,13:05 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

Salah satunya adalah belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat melalui BGN dan Satgas di daerah. 

Menurutnya, kondisi tersebut sempat menyulitkan tim di lapangan dalam mengambil langkah cepat saat terjadi persoalan. 

“Satgas di daerah butuh kejelasan kewenangan. Jadi ketika ada kondisi tertentu, kami tahu batasan dan langkah apa yang bisa diambil,” jelasnya. 

Selain persoalan kewenangan, ketiadaan petunjuk teknis (juknis) yang rinci dari BGN terkait standar IPAL juga menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola dapur. 

Ia menyebutkan, pada awalnya banyak pengelola membangun fasilitas IPAL berdasarkan pemahaman masing-masing karena tidak adanya acuan teknis yang baku. 

BACA JUGA:Proyek Molor Sejak 2022 Belum Tuntas, Ardiansyah Desak Percepatan BLKI Kutim

Hal ini kemudian berdampak pada hasil evaluasi yang menyatakan beberapa dapur belum memenuhi standar. 

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Satgas di Kutai Timur mengambil langkah inisiatif dengan mengacu pada standar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pedoman sementara. 

“Kami berinisiatif menggunakan standar dari DLH sebagai rujukan, dan itu akhirnya disetujui. Ini murni langkah dari Satgas daerah untuk mempercepat penyelesaian,” terangnya.(Sakiya Yusri)

Kategori :