LBH Samarinda Kritik Program MBG, Minta Pelaksanaan Dievaluasi Total
Ilustrasi penyiapan menu MBG.-Antara-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kritik terhadap program makan bergizi gratis (MBG) terus mengalir. Kali ini dari Lembaga Bantuan Hukm (LBH) Samarinda.
Kritik tersebut buntut dari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan MBG.
Advokat Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan temuan Komnas HAM tidak boleh dipandang sebagai catatan administratif semata.
"Kami melihat temuan Komnas HAM sebagai peringatan keras bagi pemerintah. Program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak justru diwarnai berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap kelompok yang seharusnya dilindungi," kata Fadilah, pada Kamis 25 Juni 2026.
BACA JUGA:Kata Peneliti Penerima LPDP, Pemerintah Tidak Mendengar dan MBG Tak Punya Kajian Akademis
Komnas HAM sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi MBG.
Mulai dari aspek transparansi, pengawasan, hingga munculnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Dalam temuannya, Komnas HAM menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak terhadap pemenuhan sejumlah hak dasar warga negara.
Seperti hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak memperoleh informasi, hak menyampaikan pendapat, hingga hak atas pemulihan bagi korban.
Fadilah menilai, persoalan yang ditemukan Komnas HAM juga tercermin dalam kasus keracunan makanan yang terjadi di SDN 008 Waru, PPU, pada Februari lalu.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi bukti dampak program MBG tidak hanya menjadi perdebatan di tingkat pusat, tetapi telah dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
"Kasus di Penajam Paser Utara menunjukkan persoalan ini nyata. Ketika anak-anak menjadi korban keracunan makanan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan program, tetapi kesehatan dan keselamatan mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Suarakan 4 Tuntutan, Demo Tolak MBG dan KDMP di Patung Kuda Jakarta Ricuh
LBH Samarinda menilai, berbagai persoalan yang muncul dalam MBG tidak lagi dapat dianggap sebagai insiden yang berdiri sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
