“Kalau aturannya jelas, maka daerah juga bisa menghitung secara pasti berapa warga yang bisa diusulkan dan berapa anggaran yang harus disiapkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pembiayan Iuran BPJS Kesehatan Dialihkan Mendadak, Akademisi Soroti Etika Kebijakan Pemprov Kaltim
BACA JUGA: Andi Harun Tantang Diskusi Terbuka Soal Polemik Pengalihan Iuran BPJS
Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut tetap menambah beban keuangan daerah, terutama karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sudah ditetapkan sebelumnya.
“Yang jadi tantangan itu waktunya. Karena APBD sudah berjalan, maka nanti harus kita sesuaikan di perubahan anggaran,” tuturnya.
Aulia juga menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran BPJS berbeda dengan belanja daerah lainnya. Pemerintah daerah harus menyiapkan dana cadangan, sementara pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil rekonsiliasi tagihan yang rata-rata mencapai Rp7 miliar hingga Rp9 miliar.
Di tengah dinamika tersebut, Pemkab Kukar memastikan komitmennya tidak berubah, yakni menjamin seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
BACA JUGA: Tangani Kemiskinan, Bupati Kukar Gunakan Pendekatan BLT dan Pemberdayaan
BACA JUGA: Infrastruktur Masih Jadi Isu Utama Musrenbang Kukar untuk RKPD 2027
“Intinya, kami tidak ingin ada warga Kukar yang tidak terlindungi hanya karena persoalan administrasi atau pembagian kewenangan,” pungkasnya.