Andi Harun Tantang Diskusi Terbuka Soal Polemik BPJS
Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Ari Rachiem-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Polemik pengembalian pembiayaan 49.742 peserta BPJS di Kota Samarinda kembali memanas setelah Wali Kota Andi Harun memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim,Sudarno.
Tanggapan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, dan anggota TGUPP Kaltim, Sudarno, yang menilai kebijakan redistribusi peserta JKN merupakan bagian dari evaluasi anggaran serta bukan menjadi kewajiban utama pemerintah provinsi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi anggaran yang telah berjalan sejak 2019, khususnya dalam pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ia mengungkapkan, selama ini porsi anggaran untuk Kota Samarinda tergolong cukup besar dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur, bahkan mencapai sekitar Rp 21 miliar untuk peserta yang belum ter-cover.
BACA JUGA: 10 Ribu Peserta BPJS PBI Berstatus Nonaktif, Dinkes Samarinda Antisipasi Pasien Penyakit Kronis
“Nilai yang diberikan ke Samarinda itu dinilai cukup besar. Dari kabupaten/kota lain juga ada anggapan bahwa itu kurang adil karena porsinya tidak merata,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
sementara itu menurut Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim,Sudarno jangan menyalahkan Pemprov Kaltim karena untuk golongan itu bukan kewajiban mereka
“Makanya ke depan Pak Andi Harun itu 49.000 sekian yang kata Bapak terancam kemudian tidak bisa berobat ketika sakit"
"Tahun depan Pak atau di perubahan ini bayari melalui APBD Bapak yang kurang lebih 3 4 triliun itu. Jangan kemudian disalahkan oleh ke pemerintah provinsi Pak karena itu bukan urusan wajib buat buat kami buat pemerintah provinsi Kaltim,” ucapnya di Video yang diunggah pada sosmed Sudarno.
Menanggapi hal tersebut,Walikota Samarinda,Andi Harun menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukan menolak para peserta tersebut.Melainkan ia menolak proseduralnya.
“Kami tidak menolak secara utuh kebijakan itu, tetapi kami menolak untuk kondisi saat ini karena prosesnya tidak melalui pembahasan sebelum APBD disahkan,” tegas Andi Harun, pada Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda merespons kebijakan tersebut karena adanya potensi risiko terganggunya layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu yang sebelumnya dijamin oleh pemerintah provinsi.
“Pemerintah kota memberi respons karena ada ancaman gagal layanan kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda, dan ini menyangkut kepentingan dasar masyarakat,” lanjutnya.
BACA JUGA: Penonaktifan BPJS PBI Picu Kekhawatiran Publik, Pemkab Kutim Pastikan Layanan Tetap Jalan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
