Bankaltimtara

Andi Harun Tantang Diskusi Terbuka Soal Polemik BPJS

Andi Harun Tantang Diskusi Terbuka Soal Polemik BPJS

Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Ari Rachiem-

Menanggapi pernyataan Kadinkes Kaltim yang menyebut alokasi anggaran untuk Samarinda cukup besar, Andi Harun mengingatkan agar persoalan ini dipahami secara utuh dan tidak disikapi secara reaktif tanpa membaca dokumen resmi yang telah disampaikan.

“Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami dengan baik surat resmi kami, karena kami sudah menjelaskan bahwa penolakan ini bersifat sementara dan berkaitan dengan kondisi anggaran yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan kebijakan tersebut tidak dibahas sebelum pengesahan APBD, sehingga daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan anggaran tanpa menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Kenapa tidak dibicarakan sebelum APBD disahkan, dan justru dijalankan saat anggaran sudah berjalan, ini yang menjadi pertanyaan mendasar kami,” katanya dengan nada kritis.

BACA JUGA: Sempat Heboh Pasien Cuci Darah Tidak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Kini Sudah Bisa Lagi

Sementara itu, menanggapi pernyataan Sudarno dari TGUPP Kaltim, Andi Harun menyebut bahwa pernyataan tersebut tidak tepat karena tidak merujuk pada substansi surat yang telah dikirimkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.

“Pernyataan itu menunjukkan belum membaca secara utuh surat yang ada, dan saya menyarankan agar disiapkan forum diskusi supaya kita bisa membahas ini secara terbuka dan objektif,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya diskusi berbasis data dan regulasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik yang berpotensi memperpanjang polemik.

“Kalau ingin membela, silakan, tetapi harus berbasis pada data dan aturan yang benar, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

BACA JUGA: Tidak Capai Target, Penerima BPJS Pekerja Rentan di Kutim Hanya Terealisasi 98 Ribu Orang

Lebih lanjut, Andi Harun kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan keuangan daerah, melainkan pada prosedur dan dasar hukum kebijakan yang dinilai tidak tepat.

“Ini bukan soal mampu atau tidak, karena jika menyangkut rakyat kami akan berupaya semaksimal mungkin, tetapi caranya harus benar dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

“Langkah ini cacat prosedur dan tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik karena menabrak aturan yang ada, termasuk pergub yang diterbitkan sendiri oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Kubar Perluas Cakupan Jaminan Sosial Pekerja Hingga Mahulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: