Pedagang di Depan RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU akan Direlokasi
Pedagang yang berjualan di bahu jalan depan RSUD RAPB akan dipindah.-istimewa-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Guna menyelaraskan estetika kota dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penataan pedagang di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB).
Saat melakukan peninjauan lokasi pada Senin 20 April 2026 lalu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengatakan, langkah ini upaya tindak lanjut dari aspirasi para pedagang yang disampaikan dalam audiensi beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, disepakati win-win solution. Salah satunya adalah relokasi.
Salah satu perhatian utamanya adalah pemanfaatan lahan yang masih dipenuhi semak belukar untuk dikonversi menjadi area niaga yang representatif.
BACA JUGA: 10 Tahun Berjualan hingga Bahu Jalan, Penjual di Depan RSUD RAPB PPU Dipindah
BACA JUGA: RSUD RAPB PPU Segera Miliki Fasilitas CT Scan dan Cathlab Canggih
Menurutnya, pembersihan dan pematangan lahan menjadi kunci agar para pedagang tidak lagi berjualan di bahu jalan yang berisiko mengganggu akses ambulans dan pasien.
"Penataan ini bukan sekadar soal memindahkan orang atau menggusur. Ini adalah upaya memuliakan pedagang dengan tempat yang lebih layak," ucap Waris.
Dia menekankan, visi Pemkab PPU yakni menghadirkan kawasan yang harmonis. Ia menginstruksikan dinas terkait agar rencana penataan mengacu pada 3 aspek utama, yakni kelayakan infrastruktur, kebersihan dan aksesibilitas.
"Kami ingin memastikan bahwa penataan ini benar-benar menghadirkan solusi nyata. Lokasi yang disiapkan harus lebih layak, bersih, dan tidak mengganggu akses jalan, tetapi tetap memberikan ruang bagi UMKM untuk naik kelas dan berkembang secara ekonomi," terang Waris.
BACA JUGA: Tanggalkan Kesan Kumuh, Ambisi PPU Sulap Pelabuhan Penajam
BACA JUGA: Tak Dilibatkan Terkait IPAL SPPG, DLH PPU Bantah Kecolongan
Sekadar diketahui, hampir 10 tahun para pedagang berjualan hingga memakan bahu jalan sekitar RSUD RAPB.
Para pedagang atau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM) sepakat dipindahkan untuk lokasi berjualan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

