"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.
BACA JUGA: Berawal dari Pesan Singkat, Remaja 15 Tahun di Berau Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
BACA JUGA: Bermula dari Percakapan WA, Remaja di Long Bagun Jadi Korban Pemerkosaan
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mulai dari teguran administratif hingga penghentian dan pemutusan akses.
Menurut Meutya, kehadiran PP Tunas menjadi langkah mendesak untuk melindungi data pribadi anak yang selama ini rentan disalahgunakan di ruang digital.
"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan," kata Meutya.
Ia menambahkan, praktik eksploitasi data anak telah terjadi di berbagai negara dan menjadi pelajaran penting bagi Indonesia.
BACA JUGA: Tanggapi Wacana Pembelajaran Online, Disdikbud Kukar Pilih Pertahankan Sekolah Tatap Muka
BACA JUGA: Perempuan di Samarinda Diduga Alami KDRT oleh Suami, Pemicunya Gara-Gara Judi Online
Selain itu, Meutya menegaskan bahwa semua anak memiliki nilai yang sama tanpa memandang latar belakang.
"Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya," kata Meutya.
Data pemerintah menunjukkan bahwa dari lebih dari 220 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Kondisi ini membuat perlindungan di ruang digital menjadi semakin mendesak.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan akibat lemahnya perlindungan di platform digital.