458 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas

Selasa 17-03-2026,10:01 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Hariadi

Sementara itu, Rian mengungkapkan bahwa pemberian remisi rencananya akan dilaksanakan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan. 

BACA JUGA: Razia Jelang Ramadan, Rutan Tanjung Redeb Temukan Sajam hingga Palu di Kamar Warga Binaan

BACA JUGA: Hunian Tembus 1.016 Orang, Rutan Balikpapan Pindahkan 50 Warga Binaan ke Lapas Samarinda

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk memperoleh remisi, termasuk mereka yang terjerat kasus pidana tertentu, selama seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.

“Harapannya, pengurangan masa pidana ini dapat memotivasi mereka untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tutupnya.

Kategori :