Sementara itu, Rian mengungkapkan bahwa pemberian remisi rencananya akan dilaksanakan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.
BACA JUGA: Razia Jelang Ramadan, Rutan Tanjung Redeb Temukan Sajam hingga Palu di Kamar Warga Binaan
BACA JUGA: Hunian Tembus 1.016 Orang, Rutan Balikpapan Pindahkan 50 Warga Binaan ke Lapas Samarinda
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk memperoleh remisi, termasuk mereka yang terjerat kasus pidana tertentu, selama seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
“Harapannya, pengurangan masa pidana ini dapat memotivasi mereka untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tutupnya.