458 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas

Selasa 17-03-2026,10:01 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Hariadi

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi ratusan narapidana yang menjalani masa pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. 

Sebanyak 458 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipastikan menerima remisi khusus keagamaan dari pemerintah

Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung bebas karena memperoleh Remisi Khusus II yang mengakhiri masa pidananya. Sementara 457 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana menjelaskan, remisi Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA: 3 Napi di Lapas Bontang Langsung Bebas, Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2026

BACA JUGA: Rutan Tanah Grogot Usulkan 588 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

“Tahun ini ada 485 WB yang diberi remisi Idulfitri. Satu orang diantaranya mendapat remisi khusus II dan langsung bebas sedangkan sisanya remisi khusus I,” ujar Rian, Senin 16 Maret 2026.

Menurut dia, pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Penentuan besaran remisi tersebut didasarkan pada hasil evaluasi terhadap perilaku narapidana selama berada di dalam rutan.

Penilaian tersebut mencakup kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, hingga partisipasi warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.

“Penilaiannya dilihat dari rekam jejak selama menjalani pembinaan. Semakin baik perilaku dan keaktifannya mengikuti pembinaan yang ada di Rutan, maka peluang mendapatkan remisi itu juga semakin besar,” ujarnya.

BACA JUGA: Muhammadiyah Sudah Menetapkan Lebaran Idulfitri 2026, Pemerintah Menunggu Sidang Isbat

BACA JUGA: Libur Lebaran 2026 Mulai Tanggal Berapa? Berikut Ini Jadwal Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta

Ia menjelaskan, tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain telah berstatus narapidana, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam rutan.

Selain itu, warga binaan juga tidak sedang menjalani hukuman tambahan seperti pidana denda atau hukuman pengganti lainnya.

“Jadi kalau mereka termasuk dalam kriteria tersebut, maka mereka berhak untuk mengajukan remisi,” jelasnya.

Kategori :