Layanan SIM dan BPKB Polres Paser Tutup saat Libur Nyepi dan Lebaran Mulai 18-24 Maret
Ujian praktik SIM di Satlantas Polres Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Paser untuk sementara waktu mengalami penyesuaian dalam rangka menyambut 2 hari besar keagamaan, yakni Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Polres Paser resmi menutup layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian operasional selama periode libur panjang, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat dan petugas untuk merayakan momen keagamaan dengan khidmat.
Penutupan layanan tersebut berlaku selama 7 hari, dimulai pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah di Kukar 2 Pekan, Mulai 16–27 Maret 2026
BACA JUGA: Polres Paser Sediakan Tempat Istirahat Bagi Pemudik di Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Wenny Wahyuningsih menjelaskan, bahwa seluruh layanan terkait SIM dan BPKB, baik di kantor utama maupun layanan pendukung, akan dihentikan sementara selama periode tersebut.
“Pelayanan SIM maupun BPKB akan dibuka kembali pada 25 Maret, setelah masa libur panjang berakhir,” ujarnya pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Korps Lalu Lintas Polri Nomor ST/379/III/YAN.1.1/2026 yang mengatur penyesuaian layanan selama libur hari besar keagamaan.
Tak hanya layanan di kantor Polres, pelayanan SIM keliling yang biasanya hadir di berbagai kecamatan juga ikut diliburkan.
BACA JUGA: Libur Lebaran 2026 Mulai Tanggal Berapa? Berikut Ini Jadwal Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta
BACA JUGA: Jamin Kelancaran Mudik 2026, BBPJN Kaltim Kebut Perbaikan Jalur Kuaro–Penajam
Layanan yang selama ini memudahkan masyarakat di wilayah terpencil untuk mengurus perpanjangan SIM itu akan kembali beroperasi setelah masa libur usai.
Meski layanan ditutup sementara, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode 18 hingga 24 Maret tidak perlu khawatir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
