Ia menegaskan seluruh proses pembangunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Dinsos Samarinda Masih Tunggu Arahan Kemensos untuk Rekrutmen Peserta Didik Sekolah Rakyat
BACA JUGA: Baznas Samarinda Operasikan Layanan Zakat Drive Thru di Eks Bandara Temindung
“Untuk izin lingkungan sudah keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di pemerintah kota tinggal memastikan Persetujuan Bangunan Gedung dan site plannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, Pemkot Samarinda juga menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan, khususnya warga Handil Bakti, Kecamatan Palaran.
Andi menilai lokasi fuel terminal berada di kawasan dengan peruntukan tata ruang industri dan bukan wilayah permukiman padat.
“Kita juga mengajak camat dan lurah setempat untuk mendampingi proses sosialisasi. Harapannya masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap investasi ini,” terangnya.
BACA JUGA: PUPR Samarinda Anggarkan Rp5 Miliar Tangani Longsor Jalan Tembusan Pelita 3 ke Jalan Gerilya
Ia berharap pembangunan fuel terminal di Palaran tidak hanya menjawab kebutuhan energi daerah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Samarinda di masa mendatang.
“Kita berdoa dan berharap investasi ini membawa dampak positif dan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya.