Alasan PN Samarinda Vonis Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Kamis 26-02-2026,10:30 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Abdul Gafar alias Sugeng dituntut 11 tahun dan divonis 5 tahun penjara. Wiwin alias Andos juga dituntut 11 tahun dan divonis 5 tahun. Keduanya dinilai turut serta, namun dengan bobot peran yang lebih kecil. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut sebagian terdakwa belum pernah dihukum sehingga menjadi faktor meringankan.


Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama jelaskan pengambilan keputusan hakim terkait kasus penembakan di depan THM yang menewaskan Dedy Indrajit Putra.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Pihak Keluarga Tuntut Pemulihan Martabat Korban Penembakan di Depan THM Samarinda

BACA JUGA: Motif 9 Tersangka Penembakan Pria di Depan THM Samarinda: Dendam Lama

Satar Maulana dituntut 10 tahun dan divonis 5 tahun penjara. Fatur alias Fatuy dituntut 10 tahun dan divonis 6 tahun penjara. Adapun Anwar alias Ula dituntut 6 tahun dan divonis 6 tahun penjara. Sementara Andi Lau alias Lau dituntut 6 tahun dan divonis 5 tahun penjara.

Secara umum, keadaan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Beberapa terdakwa juga tercatat pernah dihukum sebelumnya. 

Adapun keadaan yang meringankan, kata Jemmy, antara lain bersikap sopan selama persidangan, pengakuan perbuatan, belum pernah dihukum, serta pertimbangan usia.

Jemmy menambahkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA: Eks Brimob Penyuplai Senpi Rakitan Kasus Penambakan di THM Samarinda Belum Jadi Tersangka

BACA JUGA: Pria di Samarinda Tewas Ditembak di Depan THM, Pelaku Masih Diburu Polisi

Meski vonis telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap.

"Para pihak diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi putusan belum inkrah,"kata Jemmy.

Dengan demikian, Jaksa maupun para terdakwa masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Kategori :