AJI: Perjanjian Dagang Prabowo–AS Bisa “Bunuh” Pers Indonesia
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diteken Presiden Prabowo dan Donald Trump berpotensi membunuh pers nasional.-(BPMI Setpres/ White House)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi “membunuh” pers nasional.
AJI menyebut 2 pasal dalam perjanjian dagang tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri media, memicu gelombang PHK jurnalis, hingga melemahkan kebebasan pers.
Dalam siaran pers tertanggal 27 Februari 2026, AJI menyatakan bahwa ART memuat ketentuan yang dinilai merugikan ekosistem media Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi dan disrupsi digital.
Salah satu poin yang disorot adalah Article 2.28 tentang Restrictions on Foreign Investment. Dalam pasal tersebut, Indonesia diwajibkan membuka investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk publishing dan broadcasting.
BACA JUGA: Ngamuk Soal Tarif Impor Dibatalkan, Trump Sebut Mahkamah Agung AS Memalukan
BACA JUGA: Perjanjian ART Indonesia–AS Resmi Diteken, 1.819 Produk Ekspor Dapat Tarif Nol Persen
AJI menilai ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Pers Pasal 11 disebutkan penambahan modal asing dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh menguasai mayoritas. Sementara UU Penyiaran Pasal 17 ayat 2 membatasi modal asing maksimal 20 persen.
“Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media, adalah melawan UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002,” tulis AJI dalam siaran pers.
AJI menyebut, jika kepemilikan asing hingga 100 persen dibuka untuk televisi, radio, dan media lainnya, perusahaan media nasional akan bersaing langsung dengan entitas bermodal besar dari luar negeri di tengah kondisi industri yang belum pulih.
BACA JUGA: Indonesia Tidak Bayar USD1 Miliar untuk Gabung Dewan Perdamaian
BACA JUGA: Amerika Serikat Siapkan Skenario Serangan Militer ke Iran
Selain itu, AJI juga menyoroti Article 3.3 tentang Requirements for Digital Services Providers. Pasal ini melarang Indonesia mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil.
Menurut AJI, ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
