AJI: Perjanjian Dagang Prabowo–AS Bisa “Bunuh” Pers Indonesia
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diteken Presiden Prabowo dan Donald Trump berpotensi membunuh pers nasional.-(BPMI Setpres/ White House)-
Sebelumnya, komunitas pers tengah bernegosiasi dengan platform digital melalui Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights untuk mendapatkan porsi pendapatan iklan digital yang lebih adil.
AJI mencatat, sepanjang 2024–2025 telah terjadi PHK terhadap 922 jurnalis. Organisasi tersebut menilai pemberlakuan ART berpotensi memperparah kondisi ketenagakerjaan di sektor media.
BACA JUGA: Ancaman Baru Kebebasan Pers di Indonesia: Sensor dan Swasensor
“Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu.”
AJI juga mengingatkan bahwa melemahnya model bisnis media dapat berdampak pada independensi redaksi. Ketergantungan pada kerja sama anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, dinilai berisiko memengaruhi ruang redaksi.
Aji menilai, ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media.
Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers.
BACA JUGA: Doksing Ancam Kebebasan Pers, Faisal: Harus Diperangi Bersama
BACA JUGA: Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Namun Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan
"Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan.”
Atas dasar itu, AJI menyatakan dua sikap resmi. Pertama, mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Kedua, mendesak DPR menolak memberi persetujuan terhadap perjanjian tersebut.
Berikut daftar poin utama dalam ART yang disorot AJI:
- Kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor publishing dan broadcasting (Article 2.28).
- Larangan kewajiban bagi platform digital AS untuk berbagi lisensi, data, dan keuntungan dengan media domestik (Article 3.3).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
