SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menunda rencana penyegelan Pesona Cafe yang berlokasi di kawasan Pelita 3.
Penundaan dilakukan setelah pengelola kafe tersebut dinyatakan telah mengantongi izin usaha yang terbit pada Sabtu 21 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan bahwa penyegelan awalnya direncanakan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, pada Sabtu pagi sekir pukul 09.00 Wita, pihaknya menerima tembusan izin usaha Pesona Cafe yang baru diterbitkan.
“Dalam izin tersebut dicantumkan bahwa usaha yang dijalankan adalah rumah makan dan minum saja. KBLI 56303, yang berarti usaha penyediaan minuman, baik panas maupun dingin, untuk dikonsumsi di tempat,” ujar Anis, Sabtu (21/02/2026).
BACA JUGA:Langgar Aturan Jam Operasional Ramadan, Satpol PP Samarinda Bubarkan Pengunjung di Citra Niaga
Ia menjelaskan, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersebut, ruang lingkup kegiatan usaha sudah dibatasi secara jelas.
Aktivitas di luar ketentuan izin, seperti hiburan malam, tidak diperbolehkan beroperasi selama Bulan Ramadan.
“Selebihnya dari itu sudah tidak sesuai ketentuan. Misalnya ada musik live, DJ, dan kegiatan hiburan lainnya, itu sudah menyalahi izin. Jika ditemukan, kami bisa lakukan penertiban kembali,” tegasnya.
Dengan terbitnya izin tersebut, Satpol PP memutuskan untuk menghentikan sementara rencana penyegelan.
Meski demikian, Anis menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap pengelola Pesona Cafe.
“Hari Senin nanti kami akan layangkan surat panggilan ke Kantor Satpol PP. Kami akan memberikan surat perjanjian bahwa kegiatan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan KBLI yang dimiliki. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah di Kota Samarinda,” jelasnya.
Terkait penertiban selama bulan Ramadan, Anis mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah pengelola kafe yang mengaku belum menerima surat edaran atau imbauan resmi.
Meski begitu, Satpol PP tetap memberikan peringatan langsung di lapangan.