Langgar Aturan Jam Operasional Ramadan, Satpol PP Samarinda Bubarkan Pengunjung di Citra Niaga
Satpol PP Samarinda saat tertibkan Mahasiswa yang sedang nongkrong di Citra Niaga.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan sejumlah pelanggaran jam operasional angkringan di kawasan Citra Niaga saat melakukan patroli pengawasan pada Sabtu 21 Februari 2026 malam.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap surat edaran Pemerintah Kota Samarinda terkait pembatasan jam operasional selama bulan Ramadhan.
“Untuk monitoring malam ini, kami menyasar beberapa THM besar, khususnya yang berada di Jalan Diponegoro. Alhamdulillah, di kawasan itu semuanya patuh terhadap aturan,” ujar Anis saat ditemui di sela kegiatan patroli.
Selain Jalan Diponegoro, petugas juga menyisir kawasan Jalan Pelabuhan hingga dermaga. Hasilnya, Satpol PP tidak menemukan adanya pelanggaran di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Novel Samuel di Wattpad Diadaptasi ke Layar Kaca, Fadi dan Saskia Akui Tertekan Perankan Tokoh
“Sepanjang Jalan Pelabuhan dan dermaga itu nihil pelanggaran. Artinya, semuanya patuh,” kata Anis.
Namun, kondisi berbeda ditemukan di kawasan Citra Niaga. Menurut Anis, hampir seluruh THM dan angkringan di lokasi tersebut masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Harusnya sudah tutup, tetapi masih buka. Setelah kami imbau, sebagian pengunjung langsung membubarkan diri dan pulang,” ujarnya.
Anis menyebutkan, sejumlah pemilik usaha beralasan belum menerima surat edaran atau imbauan resmi terkait pembatasan jam operasional.
Meski demikian, Satpol PP memberikan toleransi pada malam tersebut dengan disertai peringatan keras.
“Kali ini kami masih beri imbauan. Tapi besok sudah saya sampaikan ke seluruh owner, kalau masih melanggar akan langsung kami bubarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama bulan Ramadan jam operasional kafe dan tempat sejenis hanya diperbolehkan mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Setelah itu, seluruh aktivitas wajib dihentikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

