LSM Minta Penertiban Angkringan di Samarinda Dilakukan secara Persuasif
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin menyoroti penertiban angkringan yang dilakukan oleh Satpol PP.
Ia meminta agar penegakan aturan tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Muhiddin menilai, menjamurnya angkringan di Samarinda tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat.
Sebagian besar pelaku usaha angkringan merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Balikpapan Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol, Terbanyak dari Toko Kelontong
BACA JUGA: Tepis Isu Pungli, Satpol PP Samarinda Sebut Barang Sitaan PKL Bisa Diambil Gratis
“Perda itu sifatnya persuasif dan komunikatif. Harus ada edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum tindakan tegas dilakukan,” ujar Muhiddin, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, penegakan aturan idealnya dilakukan melalui 3 tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Pada tahap awal, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP, perlu melakukan sosialisasi secara terbuka kepada para pelaku usaha.
“Sosialisasi itu penting agar pelaku usaha memahami isi perda dan perwali. Kalau sudah diedukasi, masyarakat akan sadar pentingnya aturan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Akademisi Unmul Minta Program Probebaya Dievaluasi dan Jangan Dijadikan Alat Politik
BACA JUGA: Komisi II DPRD Samarinda Singgung Program Pro Bebaya Pemkot, Layak Dilanjutkan, Tapi..........
Asia mempertanyakan, apakah sosialisasi mengenai aturan ketertiban umum telah dilakukan secara maksimal, khususnya di lokasi-lokasi yang banyak terdapat angkringan.
Menurut dia, tanpa edukasi yang memadai, penindakan berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif dan membuat pelaku usaha merasa dirugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

