Terdakwa Catur pun membantah tudingan menyamarkan aliran dana dalam sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dan melalui rekening pihak lain.
BACA JUGA: Alasan Hakim PN Balikpapan Tolak Vonis Mati Catur Adi Prianto: Belum Proporsional
Dalam persidangan, Catur menjelaskan bahwa penyetoran uang tunai tersebut dilakukan karena alasan teknis, antara lain karena dirinya berada di luar kota, serta dana yang digunakan berasal dari hasil gadai mobil.
Menurutnya, uang tersebut kemudian disetorkan ke beberapa rekening untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.
“Uang itu semuanya cash, dan saya menyuruh agar uang tersebut disetor tunai ke rekening ini, rekening ini, untuk membayar cicilan rumah, cicilan mobil,” ujar Catur.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal, dalam perkara ini menekankan pentingnya pembuktian terbalik dalam perkara ini.
BACA JUGA: Penasehat Hukum Catur Adi Prianto Laporkan 4 Penyidik Polda Kaltim ke Propam
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sebut Peran Catur sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kaltim
JPU menyebut, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta dan dana yang digunakan bukan berasal dari tindak pidana asal, yakni narkotika.
"Kalau menurut kami, pembuktian terbalik sangat penting dalam perkara ini. Itu dilakukan terdakwa, ya. Nanti disiapkan saja," kata Rifai dalam persidangan.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada persidangan berikutnya.