Bankaltimtara

Sidang TPPU eks Direktur Persiba Memanas, Ahli PPATK dan Terdakwa Saling Tanggapi soal Pola Transaksi

Sidang TPPU eks Direktur Persiba Memanas, Ahli PPATK dan Terdakwa Saling Tanggapi soal Pola Transaksi

Sidang lanjutan perkara TPPU yang menyeret nama Catur Adi Prianto di PN Balikpapan. -(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Sidang ke-18 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nomor perkara 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp, yang menyeret nama eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu (18/2/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin ini menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni Wilson Mario.

Dalam persidangan, ahli PPATK tersebut menjelaskan soal sumber data yang dijadikan dasar analisis. 

Wilson Mario menjelaskan bahwa analisis dilakukan berdasarkan berkas dan kronologis yang disampaikan penyidik dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'

BACA JUGA: Buntut Vonis Seumur Hidup, Pengacara Catur Laporkan 3 Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY

"Yang kami terima adalah data sebagaimana yang tercantum dalam berkas dan kronologis yang diberikan kepada kami," tutur ahli.

Pihaknya juga menuturkan bahwa data yang diterima tidak disajikan dalam bentuk tabel, melainkan uraian paragraf.

Wilson Mario menjelaskan lebih lanjut, terkait metode analisis yang digunakan PPATK dalam perkara ini, yakni dengan mengidentifikasi pemenuhan unsur-unsur dalam Undang-Undang TPPU

Ia menyebut bahwa pihaknya mengidentifikasi perbuatan-perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, mengubah bentuk, dan tindakan serupa yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Sebut Kasus TPPU Catur Direkayasa, Singgung Usaha Kuliner Tutup karena Omzet Turun

BACA JUGA: JPU Hadirkan "Pohon" Peredaran Narkotika sebagai Saksi dalam Sidang TPPU Catur

"Yang kami nilai adalah pola transaksi yang dilakukan, termasuk ketika seseorang bertransaksi menggunakan identitas pihak lain yang patut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, dibandingkan menggunakan identitas dirinya sendiri," jelasnya.

Namun demikian, Wilson menekankan bahwa sistem hukum telah memberikan ruang bagi terdakwa untuk menjawab persoalan ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait