Dalam prosesnya, penataan administrasi tengah dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap kewajiban yang dibayarkan memiliki dasar dokumen lengkap dan tidak menimbulkan sengketa atau temuan hukum di kemudian hari, mengingat besarnya nilai kewajiban yang harus diselesaikan.
BACA JUGA: Februari 2026 Ini, Pemkab PPU Bayar Utang ADD Tahun 2025 Sebesar Rp19,4 Miliar
BACA JUGA: Pemkab PPU masih Punya Utang Rp13 Miliar di PT SMI
“Kepada pihak ketiga kami mohon kesabaran, karena seluruh proses administrasi sedang kami rapikan supaya saat pembayaran dilakukan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” katanya.
Terkait jadwal rinci penyelesaian utang, Aulia menyebut bahwa pemerintah daerah belum dapat menetapkan timeline final sebelum memperoleh hasil pembahasan bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, karena keputusan tersebut akan sangat menentukan skema pembiayaan, tenor pinjaman, serta kemampuan fiskal daerah dalam melakukan pengembalian.
Ia memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kesinambungan pembangunan, sehingga pelunasan utang tidak menghambat program prioritas yang telah direncanakan dalam tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya.