Pedagang Pasar Pagi Samarinda Minta Hak SKTUB Dikembalikan, Siap Laporkan Oknum yang "Bermain"

Selasa 10-02-2026,20:33 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Didik Eri Sukianto

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penataan Pasar Pagi agar kejadian serupa yang pernah terjadi di pasar lain tidak terulang.

BACA JUGA: Tanggapi Keluhan Pedagang Soal Aplikasi, Disdag Samarinda: Pendataan Bertahap Menggunakan NIK Pedagang

BACA JUGA: Disdag Samarinda Prioritaskan Pedagang Pemilik SKTUB dalam Penataan Pasar Pagi

“Kami tidak ingin kejadian seperti Pasar Bakar terjadi lagi di Pasar Pagi. Pasar Pagi ini punya sejarah dan kompleks, dari pedagang bawang, ikan, sampai emas,” kata Maria.

Menurut data yang disampaikan pedagang, jumlah pemilik SKTUB yang aktif berjualan sekitar 240 orang, sementara yang tercatat dalam kelompoknya berjumlah 379 orang.

“Selisihnya sekitar 100-an lapak. Itu yang ingin kami pastikan kejelasannya,” ujarnya.

Maria menambahkan, praktik berdagang secara berpasangan dalam satu keluarga, seperti suami dan istri yang berdampingan, merupakan hal yang lazim di Pasar Pagi dan perlu dipertimbangkan dalam kebijakan penataan.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Ingatkan Polder Air Hitam Bukan Ruang Publik Bebas

BACA JUGA: Tepis Isu Pungli, Satpol PP Samarinda Sebut Barang Sitaan PKL Bisa Diambil Gratis

Terkait wacana penertiban penyewa lapak, Maria menyatakan pedagang siap mematuhi kebijakan pemerintah selama diterapkan secara menyeluruh.

“Kalau itu diberlakukan, kami taati. Tapi harus berlaku untuk semua, jangan tebang pilih,” tegasnya.

Maria memastikan komunikasi antara pedagang dan Pemerintah Kota Samarinda akan terus dibuka hingga tercapai kepastian hak bagi para pemilik SKTUB.

Kategori :