Namun, ia mengakui penyesuaian regulasi bukan perkara mudah karena menyangkut nilai moral dan pandangan tokoh agama di masyarakat.
BACA JUGA: Rp1 Miliar Disita, KPK Bongkar Dugaan Permainan Restitusi Pajak di Banjarmasin
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara 2025 Turun Hingga 28,87 Persen
"Ini masalah dilematis. Dari sisi potensi, angkanya lumayan besar. Namun, ada sisi moral masyarakat dan tokoh agama yang harus dijaga. Kalau Perda tidak mengakomodasi, pilihannya hanya satu ditertibkan secara tegas," sebutnya.
Saat ini, Bapenda PPU telah berkoordinasi dengan komisi terkait di DPRD PPU untuk membahas persoalan tersebut.
Keputusan arah kebijakan selanjutnya berada di tangan legislatif, apakah mempertahankan aturan yang ada dengan konsekuensi potensi PAD tidak tergarap, atau melakukan penyesuaian regulasi.
"Ini akan menjadi perdebatan nantinya. Silakan konfirmasi ke DPRD, bagaimana mereka menyikapi potensi yang ada dengan kondisi peraturan daerah saat ini," pungkas Hadi.