Dalam setiap pembahasan perda bersama DPRD, pemerintah daerah secara konsisten membuka ruang bagi pelaku usaha lokal agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan sektor industri.
BACA JUGA:Laka Lantas Motor vs Truk Perusahaan di Desa Sekerat Kutim Berakhir 'Damai'
“Kami selalu membuka peluang untuk industri-industri kecil. Bagaimana pelaku usaha bisa berkiprah, misalnya dengan pembangunan pabrik CPO mini. Peluang-peluang untuk UMKM ini yang terus kita dorong,” ungkap Nora.
Ia menambahkan, dukungan terhadap UMKM tidak hanya sebatas kebijakan tertulis.
Tetapi juga diarahkan melalui perencanaan kawasan industri yang inklusif, pembinaan berkelanjutan, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif agar produk lokal mampu bersaing.
Nora menyebut, anggota DPRD Kutim juga memiliki komitmen yang sama.
Yakni memastikan kebijakan perindustrian tidak semata mengakomodasi kepentingan investor besar, melainkan turut memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
“Fokus pemerintah itu bukan hanya industri besar, tapi juga yang kecil-kecil. Anggota dewan selalu mengingatkan hal itu,” katanya.
BACA JUGA:Biaya Nol Rupiah, Pengadilan Agama Sangatta Beri Kemudahan Perceraian bagi Warga Kurang Mampu
Melalui RPIK, pemerintah daerah berharap dapat mendorong tumbuhnya sentra-sentra industri baru, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan nilai tambah komoditas lokal sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ke depan, Disperindag Kutim menargetkan sinergi antara pemerintah, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar arah pembangunan industri berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan warga.
“Intinya, perda ini harus berdampak langsung ke masyarakat,” tutupnya.(Sakiya Yusri)