Isu Kenaikan Tarif Terjawab, Segini Harga Lapak Pasar Ramadan Tenggarong

Jumat 30-01-2026,19:03 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM Isu kenaikan tarif lapak tenda Pasar Ramadan di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong, yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang, akhirnya terjawab setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara membeberkan besaran harga resmi hasil kesepakatan bersama.

Rapat klarifikasi dan penyamaan persepsi tersebut digelar di Ruang Rapat Disperindag Kutai Kartanegara pada Kamis 29 Januari 2026 lalu, dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah, didampingi Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Anwari Fitrah, serta dihadiri pengelola kawasan dan perwakilan pedagang.

Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah menjelaskan, rapat tersebut menjadi forum resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di lapangan terkait tarif lapak tenda yang sebelumnya dikeluhkan oleh pedagang karena dinilai terlalu tinggi.

“Hari ini, alhamdulillah, melalui rapat bersama pengelola dan perwakilan pedagang, kami sudah mencapai kesepakatan untuk meluruskan simpang siur informasi mengenai tarif lapak tenda Bazar Ramadan di Tangga Arung Square,” ujar Sayid Fathullah saat diwawancarai usai rapat.

BACA JUGA:Dinkes Kaltim Perluas Cakupan Layanan Kesehatan Gratis di Wilayah 3T

Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya tarif lapak mengacu pada kategori lapak musiman dengan besaran Rp5.000 per meter persegi per hari yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah, namun skema tersebut dinilai belum mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang secara menyeluruh.

“Setelah kami berkoordinasi dan menerima masukan, termasuk dari Kepala Badan Pendapatan Daerah, tarif lapak musiman ini dirasa cukup memberatkan bagi pedagang yang hanya berjualan dalam waktu terbatas selama Ramadan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan bersama, Disperindag Kutai Kartanegara menyepakati penggunaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 dengan kategori pelataran, sehingga tarif resmi yang diberlakukan menjadi Rp1.000 per meter persegi per hari.

“Kesepakatan ini kami ambil agar pelaku usaha kecil bisa berjualan dengan lebih ringan, sekaligus tetap memenuhi kewajiban daerah sesuai aturan yang berlaku,” kata Sayid Fathullah.

Ia menambahkan bahwa Disperindag Kukar bersama Bapenda akan segera mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara agar penggunaan tarif pelataran tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi.

BACA JUGA:Kejati Kaltim Tanggapi Insiden Kapal Tabrak Jembatan, Waspadai Potensi Pelanggaran Hukum

Adapun rincian harga lapak yang telah disepakati bersama, untuk tenda berukuran 4x4 meter di blok utama ditetapkan sebesar Rp1.600.000, sementara untuk blok kedua atau blok biasa sebesar Rp1.400.000 selama pelaksanaan Bazar Ramadan.

“Harga ini sudah kami koreksi dan turunkan secara signifikan dibandingkan sebelumnya, dan inilah harga resmi yang akan kami sampaikan kepada masyarakat serta para pedagang,” tegas Sayid Fathullah.

Ketua Pengelola Pasar Ramadan Tangga Arung Square, Adriadi, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan menyiapkan fasilitas lapak yang tertata dan sesuai ketentuan bagi para pedagang.

“Kurang lebih kami menyiapkan sekitar 100 lapak, dengan prioritas untuk pedagang kuliner seperti takjil, minuman, gorengan, makanan basah, hingga makanan kering yang menjadi kebutuhan masyarakat saat Ramadan,” ungkap Adriadi.

Kategori :