Akses Pantai Menyempit, Pemkab Berau Cari Formula Lindungi Ruang Publik Pulau Derawan

Jumat 30-01-2026,16:16 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Setahun Beroperasi, Fasilitas TIC Dermaga Sidayang Mulai Terapkan Retribusi Pada Februari

“Pantai pada prinsipnya adalah ruang publik. Tapi di lapangan ada kepentingan usaha yang juga dilindungi hukum. Ini yang harus dicari titik temunya,” ujarnya.

Saat ini, Disbudpar Berau masih melakukan konsultasi dengan berbagai pihak untuk mencari formula kebijakan yang tepat.

Sejumlah opsi dibahas, mulai dari pengaturan di tingkat kampung, kebijakan internal dinas, hingga rekomendasi lintas sektor.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penetapan jarak minimal pantai yang harus tetap terbuka untuk publik.

Meski demikian, Andi menegaskan seluruh rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Dalam waktu dekat, Disbudpar berencana melakukan pendataan langsung kondisi pantai di Pulau Derawan menggunakan drone untuk memetakan luasan pantai serta status pemanfaatannya.

BACA JUGA:Berstatus Jalan Nasional, Dishub Berau Akui Tak Bisa Pasang Portal di Jembatan Bujangga

“Selama ini masih berdasarkan pengamatan visual. Kami butuh data yang jelas sebelum masuk ke tahap kebijakan,” ujarnya.

Hasil pemetaan tersebut nantinya akan dibahas bersama dinas teknis lainnya, pemerintah kampung, hingga pemerintah provinsi.

Mengingat kawasan Derawan berada dalam lingkup kewenangan provinsi, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

Andi menegaskan, pihaknya memilih pendekatan bertahap agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Lebih aman berjalan pelan tapi sesuai aturan, daripada tergesa-gesa lalu bermasalah,” tutupnya.

 

Kategori :