Sidang Perdana Dayang Donna di PN Samarinda, Diduga Terlibat Suap Perizinan IUP Rp 3,5 Miliar

Kamis 29-01-2026,17:52 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dayang Donna Walfiaries Tania, menjalani sidang perdana terkait dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 29 Januari 2026.

Perkara ini tercatat dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota hakim Lili Evelin dan Suprapto.

Kasus ini bergulir ketika KPK menetapkan putri mantan Gubernur Kalimantan Timur 2013–2018 almarhum Awang Faroek Ishak itu, sebagai tersangka pada 26 September 2024.

Setelah hampir setahun menunggu, Donna akhirnya resmi ditahan pada 10 September 2025, menyusul penahanan Rudy Ong dua pekan sebelumnya.

Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.

BACA JUGA:Donna Faroek Resmi Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap IUP Tambang di Kaltim

Dalam persidangan, JPU menempatkan Donna sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara praktik suap, terkait pengurusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan terafiliasi Rudy Ong Chandra.

Yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

"Terdakwa Dayang Donna diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan enam IUP eksplorasi milik perusahaan terafiliasi Rudy Ong. Dari hasil penyidikan, Donna menerima uang senilai Rp3,5 miliar yang disiapkan Rudy Ong sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan izin," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, peristiwa itu disebut berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Terungkap, Autopsi Pastikan Luka Tusuk Jadi Penyebab Kematian

Donna diduga bertindak bersama almarhum Awang Faroek Ishak, yang dalam berkas terpisah disebut telah meninggal dunia saat penyidikan.

Atas dasar itu, JPU menilai enam IUP eksplorasi itu diterbitkan melalui Pertimbangan/Advis Teknis yang bersifat formalitas, tanpa kajian mendalam, sehingga bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sesuai Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapun latar belakang Dayang Donna, selain anak mantan gubernur, dia juga berprofesi sebagai pengusaha dan pernah menjabat Ketua HIPMI Kaltim 2014–2017.

Donna juga disebut tinggal bersama Awang Faroek di Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Jalan Milono I Bugis, Samarinda Kota.

Kategori :